Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)
PPID BPJS Kesehatan bertugas sebagai fasilitator pemenuhan hak akses informasi bagi publik sejalan dengan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Permohonan sengketa informasi dapat diajukan sesuai prosedur hukum yang transparan dan dapat dilacak nomor laporannya secara transparan, adil, dan objektif.