Klasifikasi Peserta JKN-KIS
Peserta terbagi atas dua kelompok utama: Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan yang mana iurannya disubsidi penuh oleh negara, dan Bukan Penerima Bantuan Iuran (Non-PBI) yang mencakup pekerja penerima upah, pekerja bukan penerima upah (mandiri), serta bukan pekerja (pensiunan).