Transformasi Mutu Layanan: Tidak Perlu Fotokopi Berkas Lagi

Transformasi Mutu Layanan: Tidak Perlu Fotokopi Berkas Lagi

Jakarta – Dalam upaya terus meningkatkan kualitas layanan, BPJS Kesehatan menerapkan kebijakan baru di mana peserta JKN yang berobat ke fasilitas kesehatan kini cukup menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Peserta tidak perlu lagi membawa fotokopi kartu JKN atau fotokopi KTP saat mengakses layanan kesehatan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) maupun Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL).